Kabupaten Tapanuli Selatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan investasi serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu.
Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DPMPTSP berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. Melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu, seluruh proses perizinan dilaksanakan secara terintegrasi, sehingga mampu menciptakan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam berusaha serta mendukung peningkatan investasi di daerah.
Pembentukan DPMPTSP Kabupaten Tapanuli Selatan diawali dengan berdirinya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan, terjadi beberapa perubahan nomenklatur, yaitu :
berubah menjadi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSPPM)
menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP)
resmi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
KPTSP
KPTSPPM
DPMPPTSP
DPMPTSP
Membantu Bupati dalam urusan penanaman modal serta pelayanan perizinan dan non-perizinan terpadu.
Administrasi, keuangan, dan kepegawaian
Perencanaan dan promosi investasi
Pengawasan dan sistem informasi
Pelayanan perizinan terpadu
Pengaduan masyarakat dan evaluasi layanan