PERSYARATAN
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL

 

No. Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa dan pemberi kuasa (jika dikuasakan)
4. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) bagi perusahaan berbadan hukum
5. Foto copy SK pengesahan pendirian dan perubahan
6. Keterangan Rencana Kegiatan
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Fotokopi izin-izin penanaman modal yang sudah didapatkan
9. Tanda Terima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online BKPM untuk periode terakhir