|
|
PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL |
|
No. |
Persyaratan |
1. |
Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala PMPTSP Kab. Tapanuli Selatan |
2. |
Akta pendirian dan perubahanya, dilengkapi dengan pengesahan |
3. |
Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart |
4. |
Uraian kegiatan usaha sektor jasa. Secara langsung oleh direksi perusahaan
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | |
|