PERSYARATAN
IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DALAM DAERAH KABUPATEN

 

No. Persyaratan
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PMPPTSP Kab. Tapanuli Selatan
2. Fotokopi Akta Notaris / Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi yang bersangkutan (Jika berbadan Hukum)
3. Rekomendasi/persetujuan dari Dinas Sosial Provinsi
4. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dimana pemohon berkedudukan, tembusan kepada Bupati/Walikota
5. Bagi pemohon yang berkedudukan di Kabupaten/Kota lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Bupati/Walikota setempat dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan;
6. Foto copy NPWP