No. |
Persyaratan |
1. |
IUP-P atau IUP |
2. |
Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan |
3. |
Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan; |
4. |
Rencana kerja tentang perubahan kapasitas |
5. |
Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan |
6. |
Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan |