PERSYARATAN
PERSETUJUAN PENAMBAHAN KAPASITAS INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN

 

No. Persyaratan
1. IUP-P atau IUP
2. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
3. Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan;
4. Rencana kerja tentang perubahan kapasitas
5. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan
6. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan