PERSYARATAN
PERSETUJUAN PERUBAHAN JENIS TANAMAN

 

No. Persyaratan
1. IUP-B atau IUP serta SK HGU
2. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
3. Rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan
4. Rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan
5. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan
6. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan