No. |
Persyaratan |
1. |
IUP-B atau IUP serta SK HGU |
2. |
Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan |
3. |
Rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan |
4. |
Rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan |
5. |
Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan |
6. |
Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan |