PERSYARATAN
IZIN USAHA PERKEBUNAN - PENGOLAHAN

 

No. Persyaratan
1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir
2. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya PemantauanLingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Surat keterangan domisili
6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur
7. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
8. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
9. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan
10. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/Walikota
11. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan