PERSYARATAN
IZIN REKLAMASI DI WILAYAH PERAIRAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

 

No. Persyaratan
1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
2. Rekomendasi dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan, apabila berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
3. Studi Kelayakan
4. Hasil studi lingkungan
5. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan
6. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
7. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun
8. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan
9. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
10. Fotokopi NPWP perusahaan
11. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha
12. Surat : a. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan b. Keterangan kegiatan reklamasi dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ sungai dan danau
13. Lokasi dan koordinat geografis areal yang direklamasi
14. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
15. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
16. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat