No. |
Persyaratan |
1. |
Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-.
|
2. |
Akta Pendirian Perusahaan dan SK Perubahan.
|
3. |
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan |
4. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
5. |
SK Kementerian Hukum dan HAM dan Perubahannya.
|
6. |
Fotocopy identitas Penanggung Jawab perusahaan.
|
7. |
Memiliki tenaga ahli di bidang Ketatalaksanaan Angkutan Laut. |