PERSYARATAN
IZIN PEKERJAAN PENGERUKAN DI WILAYAH PERAIRAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

 

No. Persyaratan
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
3. Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah
4. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
5. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan yang dilengkapi koordinat geografis
6. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
7. Rekomendasi kantor distrik navigasi setempat
8. a. Studi Kelayakan b. Hasil studi lingkungan c. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan
9. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
10. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan
11. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.10.000,
12. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
13. Foto copy NPWP perusahaan
14. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha
15. Foto copy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
16. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan
17. Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau
18. Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk