PERSYARATAN
IZIN PENGOPERASIAN PELABUHAN SELAMA 24 JAM UNTUK PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

 

No. Persyaratan
1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 10.OOO;
2. Fotocopy NPWP dan KTP yang masih berlaku;
3. surat keterangan domisili perusahaan;
4. Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
5. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
6. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan atau Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW; .
7. Rekomendasi Tim Teknis