PERSYARATAN
IZIN USAHA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN SESUAI DENGAN DOMISILI BADAN USAHA

 

No. Persyaratan
1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 10.OOO;-);
2. Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepast
3. Fotocopy KTP pemohon;
4. Fotocopy NPWP;
5. Surat Keterangan Domisili Usaha;
6. Rekomendasi Tim Teknis
7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
8. Fotocopy Akte Perusahaan;
9. Fotocopy IMB;
10. Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan;