No. |
Persyaratan |
1. |
Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 10.OOO;-); |
2. |
Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepast |
3. |
Fotocopy KTP pemohon; |
4. |
Fotocopy NPWP; |
5. |
Surat Keterangan Domisili Usaha; |
6. |
Rekomendasi Tim Teknis |
7. |
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
8. |
Fotocopy Akte Perusahaan; |
9. |
Fotocopy IMB; |
10. |
Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan; |