PERSYARATAN
IZIN USAHA SIMPAN PINJAM

 

No. Persyaratan
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala PMPPTSP Kab. Tapanuli Selatan.
2. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi
3. Memiliki izin usaha dan telah melaksankan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
4. Bagi KSPPS da USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat penidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
5. Mempunyai predikat Kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
6. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
7. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
8. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
9. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
10. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang