No. |
Persyaratan |
1. |
Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala PMPPTSP Kab. Tapanuli Selatan. |
2. |
Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi |
3. |
Memiliki izin usaha dan telah melaksankan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
4. |
Bagi KSPPS da USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat penidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia |
5. |
Mempunyai predikat Kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir |
6. |
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
7. |
Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); |
8. |
Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
9. |
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun |
10. |
Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |